Google Resmi Membuka Kantor Data Center di Indonesia Jakarta, Google telah resmi membuka kantor di Indonesia. Pihak perusahaan mesin pencari atau search angine ini menunjuk Rudy Ramawy sebagai Country Head Google Indonesia. Rudy, bukanlah wajah baru di industri media dan telekomunikasi, mengingat sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Direktur Programming dan Produksi RCTI. Tujuan Google hadir di Indonesia disebutkan untuk bisa lebih dekat dengan para pengguna dan mitra kerjanya. Dan, Google berharap bisa lebih membantu membangun ekosistem internet yang lebih baik di tanah air. Rudy Ramawy mengungkapkan bahwa Google memandang Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi strategis, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan penggunaan internet yang terus meningkat. Juga, sebagai pasar yang besar, dengan jumlah populasi yang banyak karena itulah Google Resmi Membuka Kantor Data Center di Indonesia.
Komitmen Google untuk mewujudkan harapannya yakni dengan investasi sumber daya dengan jumlah besar untuk Indonesia. Paling besar yakni dalam hal melakukan edukasi bagi para mitra kerjanya seperti kepada para developer, operator dan media advertising.
Selepas resmi Google berkantor di Indonesia, ada beberapa tanggapan dari pihak pemerintah. Misalnya oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan dari Kementrian Perdagangan, Bachrul Chairi, yang menyambut baik kehadiran Google. Namun, Bachrul mengingatkan bahwa Google harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya. Juga, wajib berkoordinasi dengan kementrian Kominfo. Hal itu sesuai dengan UU Telekomunikasi No.36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.8/2005.
Selepas resmi Google berkantor di Indonesia, ada beberapa tanggapan dari pihak pemerintah. Misalnya oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan dari Kementrian Perdagangan, Bachrul Chairi, yang menyambut baik kehadiran Google. Namun, Bachrul mengingatkan bahwa Google harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya. Juga, wajib berkoordinasi dengan kementrian Kominfo. Hal itu sesuai dengan UU Telekomunikasi No.36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.8/2005.
Advertisement | lanjutan artikel di bawahnya
Salah satu yang diharapkan Bachrul terhadap Google yakni ketentuan dalam membangun data center di Indonesia. Ia tak ingin kasus RIM yang hingga kini belum jelas terulang kembali.
Dikutip dari Tabloid Ponsel
0 comments:
Post a Comment