Kemenkominfo Pastikan Set Top Box TV Digital Harus Buatan Dalam Negeri
UNTUK memuluskan peralihan TV Analog ke TV Digital, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membagikan sejuta Set Top Box sebagai bagian dari kampanye TV Digital. Rencananya semua alat itu harus diproduksi di dalam negeri.
"Kami akan bagikan sejuta Set Top Box sebagai bagian dari kampanye TV Digital," katanya di sela-sela acara buka puasa bersama di rumah kediaman Kemenkominfo di Jalan Widya Candra, Jakarta, Kamis (2/8). Menurutnya, pihak swasta yang memenangkan tender TV Digital juga akan melakukan hal yang sama. Tapi tentunya merknya akan disesuaikan dengan perusahaan tersebut.
Dia menjelaskan usaha pemerintah ini dikhususkan bagi konsumen TV kalangan bawah agar tidak perlu membeli perangkat televisi baru pada saat Indonesia tidak lagi menggunakan TV Analog di tahun 2018. "Rencananya semua alat ini kami wajibkan harus diproduksi di dalam negeri. Harganya tidak lebih Rp. 1.000.000. Tapi saya mendapat tawaran dari SMK bahwa mereka bisa produksi massal dengan harga Rp. 85.000 per perangkat," katanya.
Dia menjelaskan perangkat ini hampir sama dengan box TV kabel. "Cuma rangkaiannya lebih simple, di dalamnya cuma beberapa antenna. Saya tahu percis komponennya bagaimana, karena saya dulu tamatan STM Elektro," katanya. Dia mengatakan bahwa sekarang ini juga sudah hadir perangkat TV yang sudah digital dan dapat langsung menerima siaran.
Advertisement | lanjutan artikel di bawahnya
Seperti diketahui, untuk menikmati siaran TV digital diperlukan satu set televisi yang memiliki kemampuan menerima sinyal digital. Namun tidak perlu mengganti TV dengan yang baru, karena secara virtual semua TV analog dapat menerima siaran digital dengan menambahkan sebuah alat yang dinamakan Set Top Box.
Pihak swasta, kata dia, juga diwajibkan untuk menggunakan perangkat yang dibuat di dalam negeri. Pembagian Set Top Box yang dilakukan pemerintah, tambah dia, dikhususkan bagi kalangan yang tidak mampu. "Orang kaya, pastinya tidak dapat. Mereka dapat membeli sendiri," katanya.
TV Digital Dibuat Untuk Menambah Lembaga Penyiaran
MENTERI Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, menegaskan bahwa konsep TV Digital dirancang untuk memberi peluang penambahan lembaga penyiaran televisi dan bukan untuk menghambat yang ada. "TV Digital itu bukan untuk memberhentikan orang siaran tapi untuk menambah," katanya dalam acar buka bersama di rumah kediaman Kemenkominfo di Jalan Widya Candra, Jakarta, Kamis (2/8). Menurutnya, nantinya tidak ada lagi istilah televisi nasional maupun lokal.
Pemerintah melalui kemenkominfo telah membuka beauty contest (tender) untuk penyelenggaraan penyiaran multipleksing dalam rangka penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar. Peluang usaha ini diberikan kepada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi. "Ingat, ini soal multiplexing yah, bukan tentang slot TV," katanya.
Untuk itu, pemerintah telah menandatangani Keputusan Menteri Kominfo No. 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar agar bisa menyelenggarakan penyiaran televisi digital terestrial tersebut.
Untuk tahap awal, layanan ini akan dibuka di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau). "Nggak mungkin semua pemilik TV kita kasihkan kan," katanya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya sesuai dengan himbauan beberpa kalangan DPR akan memprioritaskan TV baru untuk memenagi terder tersebut. "Banyak anggota DPR yang menyarankan agar tidak TV eksisting saja yang dimenangkan."
(Jurnas)