JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran televisi digital di Indonesia. Hasilnya, ada beberapa stasiun televisi yang bisa bersiaran di 5 zona yang telah ditentukan.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Gatot S Dewa Broto menjelaskan seharusnya pengumuman penyelenggara televisi digital tersebut sudah harus diumumkan pada 23 Juli yang lalu.
Namun...
Advertisement | lanjutan artikel di bawahnya
Showing posts with label hak siar. Show all posts
Showing posts with label hak siar. Show all posts
Saturday, August 4, 2012
Subscribe to:
Posts (Atom)