Wednesday, May 23, 2012

Syarat Untuk Promotor Agar Bisa Mementaskan Lady Gaga

Pro Kontra atas rencana konser lady Gaga terus berlanjut. Tetapi kontroversi ini tidak menghalangi pihak penyelengara untuk terus mempersiapkan diri. Promotor acar konser Lady Gaga, Big Daddy Entertainment, yakin bahwa konser besar tersebut akan tetap bisa diselenggarakan, yaitu 3 Juni 2012 mendatang.
Promotor terus melakukan komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk Mabes POLRI. Rapat antara Mabes POLRI dengan Polda Metro Jaya juga terus diintensifkan. Kepala Divisi Humas Mabes polri Irjen Saud Usman Nasution mengatakan bahwa Mabes POLRI tidak mempersulit pihak manapun dalam memperoleh izin, termasuk Big Daddy.
" Kita lihat dari unsur legalitas kegiatan tersebut untuk memberikan ijin kemramaian terhadap kegiatan kemasyarakatan, dalam hal ini adalah konser. Karena hal ini bersifat internasional, ijin akan dikeluarkan oleh Badan intelijen Keamanan Polri dengan beebrapa persyaratan", katanya, Senin (21/5) kemarin.
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh promotor untuk bisa mementaskan Lady Gaga seperti adalah:
  1. Polda tempat konser Lady Gaga harus mengeluarkan rekomendasi, sehingga Polda harus siap mengamankan selama konser berlangsung.
  2. Promotor harus mencantumkan surat izin dari pemilik tempat diadakannya konser (stadion, lapangan, atau gedung).
  3. Dikantonginya izin dari beberapa instansi, antara lain Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan MUI.
  4. Harus mengantongi rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Keimigrasian) terkait dengan visa kedatangan orang asing dan Kementerian Tenaga Kerja tentang kegiatan yang melibatkan orang asing.

BACA JUGA:Konser Lady Gaga Penuh dengan Polemik

Saat ini, Polda Metro Jaya baru menerima surat izin dari panitia pelaksana untuk izin keramaian dan yang lain belum dilengkapi.

0 comments:

Post a Comment